Majelis tinggi Parlemen India hari ini mengesahkan RUU Telekomunikasi tahun 2023, menggantikan peraturan yang sudah berusia satu abad sebagai bagian dari upaya negara tersebut untuk memodernisasi konektivitas, memanfaatkan layanan baru, dan melayani lanskap telekomunikasi yang terus berkembang. Langkah ini dilakukan hanya beberapa bulan sebelum pemilihan umum dan bertujuan untuk mendorong partisipasi swasta, menarik investor asing, dan memfasilitasi pengenalan layanan broadband satelit.

Pertama, undang-undang ini memperbolehkan alokasi spektrum untuk layanan berbasis satelit tanpa berpartisipasi dalam lelang. Langkah ini diperkirakan akan menguntungkan pemain global seperti OneWeb milik Airtel, Starlink milik Elon Musk, dan Kuiper milik Amazon – yang semuanya tertarik untuk membangun layanan broadband satelit di India.

RUU ini memperkenalkan langkah-langkah verifikasi biometrik pelanggan dan membatasi jumlah kartu SIM yang dapat digunakan setiap pengguna, yang bertujuan untuk mengekang aktivitas penipuan dan meningkatkan keamanan. Undang-undang tersebut mencakup ketentuan hukuman perdata, dengan denda hingga $12.000 untuk pelanggaran tertentu dan hingga $600.400 untuk pelanggaran syarat dan ketentuan yang ditentukan.

Amandemen terhadap Undang-Undang Otoritas Regulasi Telekomunikasi India, tahun 1997, memungkinkan individu dengan pengalaman lebih dari 30 tahun di sektor swasta untuk ditunjuk sebagai ketua regulator, sehingga memperluas jumlah kandidat yang memenuhi syarat.

RUU tersebut, yang disahkan dengan sebagian besar anggota parlemen oposisi tidak hadir karena penangguhan, juga menimbulkan masalah privasi. RUU tersebut memberikan wewenang luas kepada pemerintahan yang dipimpin Narendra Modi untuk memanfaatkan dan mengendalikan layanan dan jaringan telekomunikasi, khususnya untuk memantau lalu lintas data demi kepentingan keamanan nasional. Ia juga mempertahankan ketentuan untuk menyadap komunikasi, dan mengambil kendali siaran selama situasi darurat.

Menariknya, RUU tersebut tidak menyertakan istilah “OTT” (berlebihan) yang ada dalam rancangan awalnya. Meskipun badan-badan industri menyambut baik perubahan ini, masih ada kekhawatiran mengenai potensi kategorisasi aplikasi OTT sebagai layanan telekomunikasi di masa depan.

Aktivis hak digital dan kelompok advokasi privasi telah menyatakan keprihatinannya mengenai ambiguitas RUU tersebut, tidak adanya konsultasi publik, dan potensi dampaknya terhadap privasi. Seruan untuk penarikan RUU tersebut dan pembuatan rancangan baru melalui konsultasi telah disuarakan.

Undang-undang tersebut memperkenalkan rezim otorisasi, yang mewajibkan layanan telekomunikasi untuk mengajukan izin untuk beroperasi di India. Hal ini semakin memperluas kendali pemerintah terhadap berbagai platform komunikasi, termasuk aplikasi media sosial.

RUU tersebut memberi wewenang kepada pemerintah untuk menangguhkan, menghapus, atau melarang penggunaan peralatan dan layanan telekomunikasi tertentu dari negara atau individu yang ditunjuk. Hal ini juga memungkinkan pemerintah untuk menetapkan standar telekomunikasi untuk enkripsi, keamanan siber, dan pemrosesan data dalam komunikasi.

Lok Sabha mengesahkan RUU tersebut melalui pemungutan suara, di tengah tidak adanya banyak pemimpin oposisi yang diskors dari DPR, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang kuatnya perdebatan di parlemen. RUU tersebut menunggu persetujuan dari Presiden India untuk menjadi undang-undang resmi.

______
Diterjemahkan dari thetechportal.com