HRW Melihat ‘Peluang Penting’ dalam Kasus Genosida Afrika Selatan di ICJ

By intermedia 1 Min Read
1 Min Read

Mahkamah Internasional (ICJ) siap melakukan pemeriksaan signifikan menyusul dimulainya kasus di Afrika Selatan berdasarkan Konvensi Genosida 1948, dan Human Rights Watch (HRW) memuji langkah ini sebagai “peluang penting.”

“Dengan mengambil langkah ini, Pretoria meminta Pengadilan Dunia, badan peradilan tertinggi PBB, untuk memberikan jawaban yang jelas dan pasti mengenai pertanyaan apakah Israel melakukan genosida terhadap rakyat Palestina,” Balkees Jarrah, direktur asosiasi keadilan internasional di HRW, kata dalam sebuah pernyataan.

Jarrah menekankan seruan mendesak Pretoria agar ICJ mengeluarkan tindakan sementara yang bertujuan melindungi warga Palestina dan memastikan kepatuhan Israel terhadap Konvensi Genosida.

Menyatakan dukungan terhadap keputusan Afrika Selatan, Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik proses genosida yang dilakukan oleh Afrika Selatan di ICJ, dengan alasan upaya Israel untuk “menghancurkan rakyat Palestina.”

Dalam pernyataannya, kementerian tersebut menggarisbawahi penderitaan warga Palestina di bawah “pendudukan kolonial dan rezim apartheid” Israel, dan menekankan pentingnya intervensi untuk melindungi mereka dari bahaya lebih lanjut.

Kementerian tersebut mendesak Pengadilan untuk mengambil tindakan cepat untuk melindungi warga Palestina dan menuntut agar Israel, sebagai kekuatan pendudukan, menghentikan serangan gencarnya.

Diterjemahkan dari situs tn.ai

BACA JUGA:   Kelompok Perlawanan Tepi Barat Menyatakan 'Perluasan Operasi' terhadap Israel
Share This Article