Lebih Jauh Tentang Litigasi PR

By intermedia 4 Min Read
4 Min Read

OLEH: Agus Djaja
_____________________________

Humas adalah seni menciptakan pengertian publik yang lebih baik sehingga dapat memperdalam kepercayaan publik terhadap suatu individu/ organisasi.

Selain itu humas adalah sesuatu yang terdiri dari semua bentuk komunikasi berencana, baik ke dalam maupun keluar yang bertujuan untuk mendapatkan citra positif dan dukungan dari publiknya.

Public Relations Litigasi adalah suatu bentuk strategi komunikasi yang diperlukan pada saat ketika perusahaan menjadi salah satu pihak dalam suatu permasalahan hukum;

Persepsi masyarakat adalah suatu hal yang penting untuk perusahaan, karyawan dan stakeholder. Suatu berita/keterangan yang datang dari pengadilan, pengacara atau pihak-pihak yang berperkara harus dikemas secara rapi ke dalam persepsi publik/media.

Tugas PR litigasi adalah memberikan suatu bentuk komunikasi pada saat perusahaan sedang mengalami suatu permasalahan hukum, melayani berbagai sumber daya informasi untuk wartawan maupun blogger dengan tujuan mendapatkan suatu berita yang menguntungkan untuk diberikan kepada media dan blog selama dan setelah masalah litigasi tersebut berlangsung.

Humas atau yang biasa disebut sebagai corporate communication adalah merupakan “corong” dari perusahaan yang menghasilkan produk “Statement Perusahaan” dengan demikian kedudukannya sangat penting dalam kelangsungan hidup sebuah perusahaan, karena menyangkut nama baik dan image perusahaan itu sendiri.

Timbul pertanyaan sejauhmana peran Corporate Communication suatu perusahaan dalam melaksanakan job desk pekerjaannya tanpa terkena suatu masalah hukum?

Dalam suatu proses perkara, khususnya perkara yang menjadi perhatian publik apalagi yang sedang dalam proses persidangan di pengadilan, Public Relation juga berperan terhadap jalannya suatu proses perkara yaitu mencoba memberikan pengertian/penjelasan agar masyarakat dapat mengerti dengan jelas mengenai permasalahan yang sebenarnya terjadi, dalam hal ini produk yang dikeluarkan biasanya adalah berupa press release ataupun sebuah official statement/pernyataan resmi, tentunya hal itu dibuat setelah mendapatkan informasi yang jelas, benar dan akurat dari pihak yang mengerti mengenai materi perkara tersebut, karena terkadang tidak semua orang memahami apa yang sebenarnya terjadi dalam suatu perkara, bahkan ada beberapa hakim pengadilan yang tidak mengerti mengenai perkara yang sedang ditanganinya.

BACA JUGA:   Foto Jurnalistik, Biarkan Jepretan yang Bercerita

Dengan demikian peran dari Public Relation dalam hal ini diharapkan dapat lebih bisa memberikan gambaran meskipun hanya secara umum, sehingga dapat memperjelas suatu permasalahan atau setidak-tidaknya dapat memberikan suatu pemberitaan/informasi yang berimbang terhadap suatu permasalahan;

Dalam menjalankan pekerjaannya, setiap orang wajib mengetahui apa yang menjadi tugas dan pekerjaannya secara pasti, hal ini juga berlaku terhadap humas/corporate communication dalam suatu perusahaan, mereka harus jeli dalam memberikan suatu keterangan yang berhubungan dengan situasi dan kondisi perusahaannya tersebut, secara fakta biasanya materi yang ingin disampaikan oleh Humas adalah berdasarkan data dan kajian yang diperoleh dari perusahaan maupun divisi lainnya.

tetapi dalam hal ini Humas pun perlu hati-hati dan menelaah lebih lanjut mengenai kebenaran suatu fakta yang akan disampaikan kepada publik, hal itu untuk menghindari adanya tuduhan telah membuat suatu kebohongan publik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 55 yang berbunyi : Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Mengingat pentingnya peran Humas/Corporate Communication dalam suatu perusahaan yang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan peran seorang Pengacara dalam menangani suatu perkara dalam membentuk suatu opini publik, maka diharapkan ke depannya keberadaan HUMAS/Corporate Communication diharapkan dapat ikut membantu menciptakan suatu situasi yang dapat membuat suatu permasalahan menjadi terang dan jelas, sehingga dapat menjadi bagian dari suatu proses penegakkan hukum.***

____________________
Source: http://www.theprworld.com/360/highlight/328-lebih-jauh-tentang-litigasi-pr

Share This Article