Mahkamah Agung India Dukung Pencabutan Otonomi Kashmir

By intermedia 3 Min Read
3 Min Read

New Delhi, Purna Warta – Mahkamah Agung India telah menguatkan keputusan tahun 2019 untuk mencabut status khusus Jammu dan Kashmir, dan memutuskan bahwa wilayah mayoritas Muslim tersebut harus mendapatkan kembali status negara bagiannya melalui pemilihan lokal yang akan diadakan tahun depan.

Pada tahun 2019, pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi mencabut Pasal 370 konstitusi India, yang telah memberikan otonomi yang signifikan kepada wilayah tersebut. Modi dan Partai Nasionalis Hindu Bharatiya Janata (BJP) berpendapat bahwa Pasal 370 perlu dihapuskan untuk mengintegrasikan Kashmir dan menempatkannya pada pijakan yang sama dengan wilayah India lainnya.

Pada hari Senin, pengadilan tinggi menyimpulkan bahwa penerapan pemerintahan langsung atas Kashmir pada tahun 2019, sebuah keputusan cepat yang menyebabkan protes dan penangkapan massal, berada dalam kerangka hukum. Majelis hakim yang beranggotakan lima orang yang dipimpin oleh Ketua Hakim D. Y. Chandrachud mengatakan bahwa pasal tersebut adalah “ketentuan konstitusional sementara” yang diberlakukan karena kondisi masa perang di Negara Bagian tersebut dan dimaksudkan untuk tujuan transisi.

Chandrachud mengatakan “pemulihan status kenegaraan harus dilakukan secepat dan secepat mungkin,” seraya mengarahkan Komisi Pemilihan Umum negara tersebut untuk mengadakan pemungutan suara di Jammu dan Kashmir pada akhir September 2024. Wilayah pegunungan terpencil di Ladakh, yang sebelumnya merupakan bagian dari Jammu dan Kashmir, diubah menjadi wilayah tersendiri. Sebagian wilayah yang disengketakan diklaim oleh India dan Tiongkok. “Reklasifikasi Ladakh juga ditegakkan”, kata Mahkamah Agung pada hari Senin.

Modi pada hari Senin memuji putusan pengadilan tersebut sebagai pernyataan harapan, kemajuan dan persatuan. “Putusan Mahkamah Agung hari ini mengenai pencabutan Pasal 370 adalah bersejarah dan secara konstitusional menjunjung tinggi keputusan yang diambil oleh Parlemen India pada tanggal 5 Agustus 2019,” tulis Modi di X, sebelumnya Twitter.

BACA JUGA:   Serangan Israel di Lebanon Selatan Tewaskan Sembilan Anggota Hizbullah

Dia menambahkan bahwa putusan tersebut merupakan mercusuar harapan, janji masa depan yang lebih cerah, dan bukti tekad kita bersama untuk membangun India yang lebih kuat dan bersatu. Mencabut status khusus Kashmir adalah salah satu janji utama Modi selama kampanye pemilihan umum tahun 2019 dan keputusan Mahkamah Agung dikeluarkan hanya beberapa bulan sebelum ia diperkirakan akan mencalonkan diri lagi untuk masa jabatan ketiga.

Baca selengkapnya di purnawarta.com

Share This Article