Malaysia Mendukung Langkah ICJ Afrika Selatan melawan Genosida Israel di Gaza

By intermedia 2 Min Read
2 Min Read

“Sebagai sesama pihak dalam Konvensi Genosida, Malaysia menyerukan Israel untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional dan segera mengakhiri kekejamannya terhadap warga Palestina,” tulis Kementerian Luar Negeri Malaysia dalam pernyataan tersebut.

Juru bicara Departemen Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan, Clayson Monyela, menyatakan antisipasi atas pernyataan serupa dari negara-negara lain dalam beberapa hari mendatang sebagai tanggapan atas tindakan hukum mereka terhadap Israel berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

Permohonan Afrika Selatan kepada ICJ bertujuan untuk mengambil langkah-langkah sementara untuk menghentikan kampanye militer Israel di Gaza, yang bertujuan untuk melindungi hak-hak warga Palestina dan memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajiban Konvensi Genosida.

Pengacara yang mewakili Afrika Selatan dalam proses Pengadilan Internasional terhadap Israel sedang mempersiapkan sidang yang dijadwalkan pada 11 dan 12 Januari, kata Clayson Monyela, juru bicara Departemen Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan, dalam sebuah postingan di X.

Pengacara Afrika Selatan dilaporkan termasuk John Dugard, seorang profesor hukum internasional Afrika Selatan, yang merupakan pelapor khusus PBB mengenai hak asasi manusia di wilayah Palestina dari tahun 2001 hingga 2008.

Malaysia mengulangi seruannya untuk resolusi jangka panjang dengan mengadvokasi negara Palestina merdeka di sepanjang perbatasan sebelum tahun 1967, dan menetapkan Al-Quds Timur sebagai ibu kotanya, dalam pernyataan tersebut.

Pernyataan tersebut menyusul revisi angka korban jiwa akibat serangan Israel di Gaza sejak 7 Oktober, dengan sedikitnya 22.185 kematian dan 57.000 orang cedera dilaporkan.

Diterjemahkan dari situs tn.ai

BACA JUGA:   Perlawanan Palestina Meluncurkan Proyektil 'Salvo Besar-besaran' ke Wilayah Pendudukan Israel
Share This Article